Rumah harta (Baitul Maal) merupakan rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Rumah Harta PAI adalah suatu Unit usaha yang sengaja dibentuk untuk menangani segala harta Pondok, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran Pondok. Unit ini bertugas khusus untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan kekayaan milik pondok agar berdaya guna secara adil dan berkesinambungan. Unit Rumah Harta di kepalai oleh seorang Manager dari kalangan Penghafal Al Qur,an.
