Setelah shalat shubuh, saya menyempatkan diri ziarah ke kuburan Baqi’ yg terletak tepat disamping Masjid Nabawi Madinah. Kuburan ini ada sejak zaman Nadi Muhammad SAW dan masih dipakai sampai sekarang. Disinilah dikubur beberapa sahabat Rasul, penduduk madinah, seluruh peziarah, Haji dan Umroh yg meninggal di tanah suci. Entah berapa mayat yg sdh dikubur disini tetapi nampaknya kuburan ini masih “longgar” dan area pemakaman tdk pernah diperluas, tdk ada rencanah membuka kuburan baru dan saya yakin tdk akan “penuh” . Sepanjang mata memandang, nampak hanya gundukan tanah kira2 sejengkal dgn dihiasi batu kecil, kelihatan teratur, tdk “berhimpitan” dan yang paling berkesan buat saya adalah bentuknya nyaris seragam, tdk ada identitas atau tulisan sama sekali misalnya nama, tgl lahir dan tgl kematian.

Seketika ingatan saya ke tanah air, waduh sangat kontras dan bertolak belakang antara kuburan yg ada di Indonesia dgn yg di Arab Saudi. Segala macam model ada di kuburan kita. Batu nisan berhias, pingir dibeton, dicor, dikeramik, dipagari, diberi kubah, ditulisi segala macam. Sepertinya di kuburan kita sdh dikapling, ditandai, terkesan “pamer”dan semrawut. Banyak kuburan penuh tdk dipakai lagi, yg ada terus diperluas dan terus bertambah meskipun sangat sulit menemukan lokasi pekuburan yg layak. Seandainya semua bahan dan keramik dikuburan kita dikumpul mungkin cukup utk membangun beberapa masjid yg megah.
Model kuburan mana yg sesuai syariat Islam ? Hampir semua ulama termasuk ulama mazhab mengharamkan menyemen, menembok atau membangun kuburan, karena hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:
“Dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengecat kuburan dengan kapur, duduk di atasnya dan membangunnya. ” (HR. Muslim No. 970) demikian juga hadis2 lainnya. Tdk ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ttg haramnya membangun diatas kuburan terutama pemakaman umum. Tdk ada satu dalilpun yg membolehkan menembok kubur. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatarkan kuburan-kubran yang ditembok /di semen.
Fudholah bin Ubaid radhiyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mendatarkannya.” [HR.Muslim]
Meskipun di Arab Saudi tdk Ta’ziah jika ada yg meninggal toh kuburannya sesuai syariat Islam, tetapi mengapa di tanah air yg banyak Ta’ziah kok kuburannya belum sesuai syariat ?
Mengapa hal yg jelas dilarang justru dilakukan ? terpulang pd diri kita masing2, mari mulai menginventaris beberapa hal yg haram dan jelas dilarang utk kita tinggalkan
Utk saya pribadi dgn ini saya berwasiat jika saya meninggal entah kapan dan dimana, jangan memberi nisan, menulis ataupun menembok diatas kuburku. Cukup seperti apa yg di foto pekuburan Baqi’
dr. Hisbullah