Telah dilakukan pelatihan penatausahaan keuangan desa pada tanggal 29 oktober 2016 di ruang pertemuan pesantren alam indonesia. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat Universitas Hasanuddin yang dilaksanakan oleh salah seorang dosen yaitu Prof. Dr. mediaty MSi, AK.CA sebagai bentuk palaksanaan tridarma perguruan tinggi, pengabdian masayarakat dengan pesantren alam indonesia selaku tuan rumah.
Pelatihan diikuti sekitar 25 orang yang terdiri dari kepala desa, sekertaris desa dan bendahara desa se kabupaten Barru. Pemateri terdiri dari tiga orang dosen Unhas yaitu M Nasis Kadir MSi,AK.CA, yang membawakan materi dengan Judul Filosofi dan peraturan penatausahaan keuangan desa Prof. Dr. Mediaty, MSi.AK.CA dan Rahmah, MSi.AK.CA membawakan materi teknik penatausahaan keuangan desa
Nasir Kadir MSi,AK.CA, menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya beliau menguraikan bahwa keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Materi beliau ditutup dengan harapan agar dibuat Peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa
Pemateri berikut menjelaskan tentang Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Mediaty menjelaskan sumber pembiayaan keuangan desa dapat dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Selanjutnya penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan; penatausahaan; pelaporan; dan pertanggungjawaban.
Pada pelatihan teknis selanjutnya di jelaskan beberapa formulir/daftar yang dipergunakan:
1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
2. Peraturan Desa.
3. Laporan Kekayaan Milik Desa.
4. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa beberapa unit yang terlibat yaitu :
1. Sekretaris Desa
2. Kepala Desa
3. Bupati/Walikota
4. Camat atau sebutan lain
5. Masyarakat
Tahapan kegiatan juga diuraikan oleh dua pembicara yaitu :
1. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
2. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
3. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
b. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
6. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
7. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
8. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
9. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Pelatihan ini mendapat apresiasi dari peserta dan diharapkan dapat dilanjutkan pada masa yang akan datang.