Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan. Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia. Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama. Hukum positif kita di Indonesia juga mengatur tentang pernikahan. Hubungan seks barulah sah bia ada ikatan pernikahan. Demikian juga defenisi zina sudah final sudah disepakati oleh para ulama dari waktu ke waktu dan tidak ada perselisihan di dalamnya, belum pernah direfisi dan tidak akan pernah direfisi dengan alasan apapun. Pokoknya hubungan seks di luar nikah adalah zina, tdk ada pengecualian dan tidak ada syarat. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
Namun, sebuah disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, mencoba menafsirkan ulang defenisi Zina sehingga ada celah di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal. Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.
Secara akademik disertasi ini bisa dikatakan kurang ilmiah, karena bertentangan dengan akal sehat. Seyogyanya disertasi yg dikeluarkan oleh lembaga perguruan tinggi itu memberi kontribusi utk kemaslahatan kepada masyarakat, bukan menimbulkan kontroversi, pertentangan dan kegaduhan di dalam masyarakat.
Jika diteliti lebih jauh, pendapat dalam disertasi ini tidak didasari oleh teori apapun melainkan hanya oleh pendapat seseorang yaitu Muhammad Shahrour yang ternyata bukanlah ahli tahsir atau ahli fiqih. Menafsirkan suatu ayat, rangkaian ayat atau keseluruhan ayat Al Qur’an haruslah merujuk pada para ahli Tafsir dan bila itu berkaitan dengan hukum maka juga berdasarkan jumhur ulama. Demikian juga konsep milk al yamin yang dijadikan rujukan bukan dikaji oleh ahli fiqhi atau ulama. Secara singkat bisa dikatakan dalil naqli dan dalil aqli yang dipakai pada disertasi ini semuanya tidak relevan. Sehingga bisa dikategorikan sebagai sampah. Memperluas makna milk al yamin adalah suatu kebodohan dan kemunduran berfikir karena sistem perbudakan itu sudah tidak ada, sudah dihapus bahkan dilarang di UUD 1945 dan UU HAM.
Mengapa saya dengan keras dan berani mengatakan “disertasi mesum” ini sebaiknya dibuang di tong sampah karena pada beberapa kesempatan wawancara si penulis berulang kali mengatakan secara terang-terangan berharap agar konsep yang dia tulis itu bisa memberi kontribusi dalam pembaruan hukum pidana Islam. Artinya ini upaya melegalkan perzinahan. Salah satu alinea pada abstraksi tegas menyatakan kajian ini untuk mencari justifikasi seks nonmarital alias di luar nikah. Salah satu penjelasan Abdul Aziz yang kami kutip: “Harapannya ada pembaharuan hukum Islam. Hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam. Karena saya melihat hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun di beberapa negara yang lain sudah perlu ada pembaharuan,”
Tentunya ini sangat berbahaya bila diterapkan di Indonesia karena akan menjadi legitimasi seks di luar pernikahan yang sah. Mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
Agar kejadian ini tidak terulang lagi maka semua komponen yang terlibat dalam proses pembuatan disertasi haruslah lebih teliti dalam memilih dan memilah topik yang akan dikaji. Lembaga etik penelitian perguruan tinggi haruslah ketat dalam meloloskan ijin penelitian dimana proses dan hasil penelitian tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan, agama, moral dan etika akademik, agar dalam proses dan hasil penelitian tidak merugikan masyarakat, tidak menimbulkan masalah, tidak menimbulkan protes terutama tidak menimbulkan kegaduhan. Begitu juga dengan penguji terutama promotor, tentunya diperlukan kepekaan, wawasan dan kebijakan utk menilai dan meloloskan berdasarkan banyak aspek, kadar keilmiahan, etik, agama, hukum, sosial, kultur dan sebagainya.
Akhirnya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. Kepada lembaga yang meloloskan disertasi tersebut agar membatalkan disertasinya. Tidak cukup hanya dengan konfrensi pers dan permohonan maaf.
Semoga Allah melindungi kita dan memberi hidayah kepada orang yg terlibat dlm penyelesaian Disertasi tersebut,Amin
Dr. Hisbullah
Dosen FK Unhas
Pengasuh Pesantren Alam Indonesia